JAKARTA,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meng-implentasi, melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama tersangka FF yang disangka melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta tindak pidana penadahan atau penipuan atau penggelapan atas nama tersangka AN yang disangka melanggar Kesatu Pasal 591 huruf a Atau Kedua Pasal 492 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a atau Ketiga Pasal 486 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dilaksanakan Pada (20/5/2026).
Perkara restoratife Justice melalui mediasi antara pelaku dan korban memulihkan perkara Fokus utamanya adalah memulihkan keadaan korban dan memperbaiki hubungan, bukan sekadar membalas dengan hukuman penjara.
Namun perkara tersebut telah mencapai kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan korban melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum,
Para tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Korban pun telah memberikan maaf dan tidak lagi menuntut kelanjutan proses hukum.
Dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis. (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar