JAKARTA, - Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus lbukota Jakarta dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Penanganan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan pada hari Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kantor Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan keadaan semula melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan perkara tertentu dengan mengedepankan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah DKI Jakarta, termasuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Dalam rangka Nota kesepakatan ini di hadiri kedua pihak yaitu, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya beserta jajarannya dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anum bersama jajarannya. Kedua kesepakatan tersebut disaksikan oleh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar