Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Pencurian Motor Dengan Senjata Api di Jembatan Lima Tambora Diadili di PN Jakarta Barat

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T10:36:52Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Terdakwa Rinaldi Kusuma bin Hendra Saputra yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Pengacara Advokat  Rizwan Darmawan SH. Terdakwa telah diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat. Pada Rabu (22/4/2026).


Sidang yang digelar dalam agenda keterangan saksi korban Bujariah, yang dihadirkan kepersidangan, untuk memberikan keterangan kesaksiannnya  dalam peristiwa kelamnya, yang menimpa dirinya, akibat proyektil  pistol yang mengenai dada kirinya menembus tangan kiri atas, ungkap saksi

Saat itu saksi korban sedang berjalan kaki bersama temannya, sehabis pulang bekerja, katanya.


Lalu saksi melihat di Alfamart, ada keributan dan pengeroyokan ditempat kejadian perkara (TKP) posisinya berada didepan Alfamart. Menurut info beredar katanya, diduga kuat sebagai  pelaku pencurian motor roda dua di Wilayah Sawah Lio 5, RT.0012/06 Kelurahan Jembatan Lima  Tambora Jakarta Barat, terangnya.


Peristiwa tersebut kata saksi korban Sekitar pukul. 17.30 Wib. Saksi korban Bujariah beserta kawannya yg habis pulang bekerja berjalan kaki, melihat ada dua orang dikeroyok oleh warga didepan Alfamart dan didengar ada suara letusan seperti suara petasan.


Saksi korban Bujariah saat itu tiba-tiba pinsan, yang dibantu oleh kawannnya. Lalu saksi Bujariah dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat yaitu, RS Tarakan. Kemudian  Bujariah setelah sadar di RS, dirinya adalah korban penembakan, yang diduga kuat dari peristiwa  didepan Alfamart tersebut.


Kemudian  terdakwa Rinaldy Kusuma asal Lampung, yang disidangkan tersebut, tidak tau kalau saksi korban pinsan kena proyektil pistol yang diduga milik kawannnya sebagai pelaku pencurian motor mengenai saksi korban dada kirinya lalu tembus ke tangan kiri atasnya. Dan sedangkan Saksipun tidak mengetahui kalau terdakwa Rinaldy sebagai pelakunya dan tidak mengenalnya. Karena saat dipersidangan saksi tidak mengenal wajah pelaku. Hanya melihat pengeroyokan, kata saksi korban.


Dibenarkan oleh terdakwa Rinaldy, peristiwa tersebut. Atas keterangan saksi korban Bujariah.


Menurutnya terdakwa Rinaldy, saat itu dirinya sedang ada dirumahnya di Lampung,  di ajak oleh kawannya bernama Dirmansyah  (pelaku tewas dikeroyok warga), untuk ikut ke Jakarta. Karena menurut Dirmansyah, melihat Rinaldy adiknya ingin dioperasi tak memilki uang.  


Sesampai di Jakarta, kedua pelaku sebelumnya menginap di hotel yang tarifnya murah sebelum melakukan operasinya pencurian motor.


Menurut terdakwa Rinaldy yang dihadirkan kepersidangan, mengatakan pertanyaan majelis hakim dan jaksa serta kuasa hukumnya, "bahwa ia baru pertama kali ini saja , belum pernah melakukan perbuatan kriminalitas dan pencurian motor tersebut.


Ia mengatakan bahwa kawannnya Dirmansyah (tewas) yang diketahui terdakwa, ia diduga spesialis pencurian motor dan memiliki senjata api dan juga  kawan di Sekolah SMA Lampung. 


Awal peristiwa kejadian di TKP tersebut pada 23 Oktober 2025. Saat mau beroperasi pencurian motor di depan Alfamart. Rinaldi yang dibonceng menungggu motor diseberangnya Alfamart. Sedangkan Dirmansyah sedang melakukan target dan mengotak Atik motor yang ingin di cutinya, berada didepan Alfamart. 


Kemudian diketahui oleh pemilik motornya, lalu pemilik motor berteriak. Sehingga pelaku Dirmansyah panik mengeluarkan pistol lalu menembak warga yang ingin mengeroyoknya. 


Kemudian warga membabi buta mengeroyoknya dan menghajar pelaku, sehingga Dirmansyah tewas ditangan warga. Lalu Rinaldy yang menunggu dimotor kabur, dan juga sempat dikeroyok. Tapi jiwanya masih tertolong. Sehingga  terdakwa dihadirkan secara tunggal disidangkan di pengadilan Negeri Jakbar.


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Barat. Terdakwa didakwakan sebagai mana diatur, Pasal 306 dan pasal pencurian 474 dan Pasal  UU darurat ayat 1, tentang KUHP. (Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update