Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026, dan dihadiri oleh Walikota Jakarta Barat, Hakim serta Aparatur PN Jakarta Barat, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, dan relawan sampah.
Dalam sambutannya, Ketua PN Jakarta Barat menegaskan bahwa peran pengadilan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran hukum, termasuk di bidang lingkungan hidup.
Ia pun menegaskan “Peran pengadilan tidak boleh hanya menunggu perkara masuk. Pengadilan harus menjadi pelopor, menjadi teladan, menjadi bagian dari pencegahan (preventive justice),” ujarnya.
Ia menyoroti persoalan sampah di Jakarta yang mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Berdasarkan data SIPSN 2026 yang dipaparkan, Jakarta Barat menghasilkan 1.943,13-ton sampah per hari. Sementara itu, persentase rumah tangga yang memilah sampah hingga awal Agustus 2026 baru mencapai 23,14 persen.
Sejatinya pemilahan sampah bukan sekadar kebiasaan menjaga kebersihan, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Serayapun menambahkan , PN Jakarta Barat menetapkan tiga langkah, yakni menerapkan konsep Green Judiciary melalui pemilahan sampah di lingkungan pengadilan, memperkuat sosialisasi hukum bersama pemerintah kelurahan, serta mendorong pendekatan pemulihan lingkungan dalam penanganan perkara terkait sampah sesuai ketentuan hukum.
Ia pun mengapresiasikan kepada “Hakim dan aparatur yang memilah sampah adalah cerminan dari hakim yang memilah mana yang adil dan tidak adil,” tegasnya.
"Ia mengajak seluruh pihak membangun budaya hukum yang peduli lingkungan, dimulai dari rumah, kantor, hingga ruang sidang. Upaya tersebut diharapkan mendukung pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab sekaligus mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang bersih dan berkelanjutan. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar