Notification

Iklan

Iklan

Kasus DPO, Tim Tabur Intelijen Kejati DKI Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Membawa Kabur Wanita di Bandung

Minggu, 20 April 2025 | April 20, 2025 WIB Last Updated 2025-04-20T10:12:27Z
Beritaviralindonesia.com
Jakarta,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DKJakarta, yang di komandoi Asintelijen Asep Sonthani SH, MH, berhasil menangkap terpidana Boby Hendrica alias Fatur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus membawa lari wanita.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 19.20 WIB, di kawasan GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya dilakukan pemantauan dan pendeteksian keberadaan terpidana," ungkap Rans.


Terpidana Boby Hendrica alias Fatur sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 168K/Pid/2016 tanggal 20 April 2016, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP tentang membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.

Setelah ditangkap, pada Selasa, 15 April 2025, terpidana dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara guna menjalani proses administrasi pelaksanaan eksekusi.


“Selanjutnya, terpidana kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bersama Tim Eksekusi Kejari Jakarta Utara untuk menjalani hukuman badan sesuai putusan pengadilan,” lanjut Rans.

Ia menambahkan, selama proses penangkapan dan pemindahan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berjalan aman dan kondusif tanpa insiden yang menonjol. (*)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update