Beritaviralindonesia com
JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung pada Senin (23/6/25) melakukan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub-Holding dan Kotraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dengan dilakukannya penyerahan dan penerimaan tahap II, maka penanganan perkara para tersangka masuk dalam ranah penuntutan.
Kesembilan tersangka tersebut atas nama RS (Riva Siahaan), EC (Edward Corne), MK (Maya Kusuma), MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Reza), GRJ (Gading Ramadhan Joedo), DW (Dimas Werhaspati), AP (Agus Purwono), SDS (Sani Dinar Saifuddin), dan tersangka YF (Yoky Firnandi).
Para tersangka dikenai sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dan sangkaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dilakukan penerimaan tahap II, kemudian Jaksa Penuntut Umum, melakukan penahanan kepada 9 tersangka untuk masa penahanan pertama oleh penuntut selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni 2025.
DIMANA PARA TERSANGKA DITAHAN
1. RS ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
2. EC ditahan di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat;
3. MK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
4. MKAR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
5. GRJ ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK;
6. DW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
7. AP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
8. SDS ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;
9. Dan tersangka YF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Menurut Kajari Jakpus melalui Kasi Intel, Imanuel Bani Ginting setelah dilakukannya penyerahan dan penerimaan tahap II para tersangka, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada. Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Pidsus Kejagung Tetapkan 9 Tersangka
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus,Kejaksaan Agung menetapkan kesembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi minyak mentah RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Namun dalam kenyataannya RON 90 atau dibawahnya atau RON 88 diblending dengan RON 92 dan dipasarkan dengan harga 92.
Seperti dikatakan Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Februari 2025, Pertaminan membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dilakukan blending menjadi Pertamax.
Akibat perbuatan para tersangka ditenggarai merugikan negara mencapi hampir ribuan triliun (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar