Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden RI Prabowo Subianto Akan Naikan Gaji ASN , Gaji PNS, TNI Dan Polri , Ini Catatannya!

Jumat, 19 September 2025 | September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T10:31:43Z

Berutaviralindonesia.com

Jakarta,- Presiden RI Prabowo Subianto merencanakan kerja pemerintah 2025 dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.


Dikutip dari Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), rencana kerja pemerintah terbaru ini terdiri dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat.


Dari salah satu dari delapan program Prabowo adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, dan pejabat negara.untuk saat ini pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN tersebut.


Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.


"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).


Averrouce menambahkan, saat ini Prabowo masih mengarahkan untuk mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional lainnya.

Lantas, berapa gaji ASN, TNI, dan Polri saat ini?



Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.

Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:

Gaji PNS golongan I


IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.



Gaji PNS golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.



Gaji PNS golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.


Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.


Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.


Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.



Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU


Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Berikut perinciannya:


Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama


* Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300


* Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000


* Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400


* Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600


* Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.


Gaji TNI 2025 pangkat Bintara


* Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700


* Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

* Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000

* Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

* Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

* Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.


Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

* Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

* Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500

* Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.


Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

* Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

* Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

* Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.


Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, 

* Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

* Mayor Jenderal, Laksamana Muda, 

* Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

* Letnan Jenderal, Laksamana Madya, 

* Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

* Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.


Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.


Gaji polisi 2025

Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.

Berikut perinciannya:


Gaji polisi golongan I


* Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

* Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

* Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

* Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

* Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

* Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

* Gaji polisi golongan II Bintara

* Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

* Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

* Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

* Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

* Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

* Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

* Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

* Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

* Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

* Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

* Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

* Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

* Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

* Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

* Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

* Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta. (Ed)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update