Jakarta,- Presiden RI Prabowo Subianto merencanakan kerja pemerintah 2025 dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dikutip dari Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), rencana kerja pemerintah terbaru ini terdiri dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat.
Dari salah satu dari delapan program Prabowo adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, dan pejabat negara.untuk saat ini pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Averrouce menambahkan, saat ini Prabowo masih mengarahkan untuk mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional lainnya.
Lantas, berapa gaji ASN, TNI, dan Polri saat ini?
Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.
Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.
Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU
Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.
Berikut perinciannya:
Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
* Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
* Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
* Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
* Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
* Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
* Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
* Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
* Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
* Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
* Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
* Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
* Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
* Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
* Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
* Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
* Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
* Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama,
* Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
* Mayor Jenderal, Laksamana Muda,
* Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
* Letnan Jenderal, Laksamana Madya,
* Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
* Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.
Berikut perinciannya:
Gaji polisi golongan I
* Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
* Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
* Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
* Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
* Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
* Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
* Gaji polisi golongan II Bintara
* Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
* Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
* Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
* Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
* Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
* Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
* Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
* Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
* Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
* Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
* Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
* Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
* Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
* Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
* Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
* Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta. (Ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar