Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana; Bidang Pidum berlakunya UU Baru Nomor 1 tahun 2023 KUHP resmi Dipakai pada Januari 2026.

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T04:11:09Z
Beritaviralindonesia.com

Jakarta,- Seluruh Jaksa khususnya yang bertugas di Bidang Pidana Umum (Pidum) telah siap dalam menyongsong   serta menerapkan berlakunya Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru  yang akan diberlakukannya secara resmi pada Januari 2026.


Mengenai kesiapan kejaksaansan dalam pemberlakluan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tersebut, dikatakan langsung oleh JAM Pidum Prof.Dr. Asep Nana Mulyana dalam menjawab pertanyaan wartawan,usai acara pelaksanaan bimbingan teknsi (Bimtek) penerapanan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023, yang diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).


Dikatakan mantan Kajati Banten dan Kajati Jawa Barat ini; Kami tadi sudah memastikan bahwa teman-teman sudah memahami asas-asas dalam KUHP Baru. “Baik itu narma-norma baru, termasuk juga peraturan-peraturan yang ada menjadi turunannya,” tukas JAM Pidum.


Ditambahkan JAM Pidum yang juga merupakan Ketua Umum Persaja tersebut, pihaknya telah memastikan para Aspidum seluruh Indonesia, bisa menerapkan pelaksanaan KUHP baru setelah 2 Januari 2026.


Bimtek Songsong Pemberlakakuan KUHP Baru

Pelaksaan bimbingan teknis (Bimtek) sehari yang digelar di Hotel Sulatan Jakarta tersebut diikuti secara langsung para pejabat eselon II dan III maupun eselon IV yang bertugas pada JAM Pidum, sejumlah Kasi dari sejumlah Kejaksaan Tinggi, para Kajari dan Kasi Pidum yang bertugas di Lima Kejari yang ada di wilayah Kejati DK Jakarta,dan juga peserta PPPJ Angkatan 82.


Acara Bimtek tersebut juga diikuti secara virtual para  Kasi Pidana Umum dari seluruh Kejari se-Indonesia.


Sedangkan Acara Bimtek membahas: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perspektif Undang Undang Nomor 1 tahun 2025.


Juga Kejahatan dalam Perspektif KUHP baru dengan nara sumber Prof. Dr. Edi Setyadi SH.MH, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.


Sedangkan JAM Pidum Prof. Dr Asep Nana Mulyana yang juga bertindak sebagai narasumber membahas tentang; Grand Desain Social Service Order dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. (Eddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update