Jakarta, Terdakwa Febri Arifin alias Jamet dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Tambora, Jakarta Barat, dituntut jaksa seumur hidup.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu, (15/10/2025).
Menurut jaksa, terdakwa Febri Arifin alias Ari alias Kakang, alias Jamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban yakni Tjong Sioe Yan (59) alias Enci dan anaknya Eka Serlawati (35).
“Menjatuhkan pidana terhadap Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa, satu unit motor Yamaha Jupiter, satu buah helem, satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit handphone, satu buah taspen dan lainnya, dirampas untuk negara.
Saat mendengar tuntutan itu, tampak terdakwa hanya bisa tertunduk dan pasrah. Atas tuntutan tersebut, terdakwa dipersilahkan hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi), sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Seperti diketahui, terdakwa Febri Arifin alias Jamet diseret kemeja hijau terkait kasus pembunuhan ibu dan anak pada bulan Maret 2025 lalu di daerah Tambora, Jakarta Barat.
Polisi menangkap Febri Arifin di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025.
Jasad Tjong Sioe Lan dan anaknya Eka Serlawati ditemukan sudah membusuk di penampungan air dirumahnya pada tanggal 6 Maret 2025 lalu.
Adapun motif pembunuhan tersebut korban Tjong Sioe Yan adalah sebagai rentenir Suka pinjamkan uang kepada terdakwa, terdakwa pun disamping itu berkedok dukun bisa menyembuhkan korban anaknya dan juga bisa menggandakan uang. Eka Serlawati yang belum memiliki jodoh sudah perawan tua. Yang diminta mamahnya untuk di obati, agar mendapatkan jodoh.
Kemudian terdakwa melakukan pengobatan kepada korban dengan mantra-mantranya, kemudian terdakwa melakukan seronoh kepada korban anaknya, Eka Serlawati.
Lalu ibunya melihat sambil memarahi terdakwa dan berkata "kau apakan, anakku?... Kok seperti itu.
Lalu dengan sepontanitas, ibunya digetok benda tumpul yang berada didalam rumah korban, mengenai kepala belakang. Lalu anaknya marah tidak senang karena ibunya dipukul dengan benda keras, lalu anaknya dipukul juga dengan benda keras tersebut.
Kemudian kedua mayat tersebut dimasukan ke dalam toren air yang berada dikamar mandi rumah korban.
Kemudian terdakwa ingin mengambil uang korban sebesar Rp 50 juta. Selain uang, terdakwa juga berdalih dia tega membunuh tetangganya itu lantaran sering menghina serta memaki dirinya, ungkapnya terdakwa dipersidangan.
Disaat persidangan terungkap juga, bahwa terdakwa memiliki hutang puluhan juta kepada korban. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar