Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan Adanya Dugaan Korupsi Mark Up Pada PT. PLN Indonesia Power Anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp. 219 Milyar Lebih

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T18:53:47Z
Caption; Kejati DKI Jakarta Bidang Pidana Khusus dan Intelijen lakukan Penggeledahan.

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bidang Tindak Pidana  Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kv Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun  Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp. 219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Volt Technology dengan dengan nilai kontrak Rp. 177.552.218.661. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.


Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda, yaitu PT. High Volt Technology yang berada di Gedung office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah yang berlokasi di Pancoran Mas, Kota Depok, serta sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala. (Eddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update