Beritaviralindonesia.com
Jakarta,- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Pidsus Kejati DKJ) menetapkan 9 orang tersangka dan ditahan, dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero), Rabu (7/5/2025).
Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025), “penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah Tim penyidik Pidana Khusus menemukan adanya indikasi kerja sama bisnis fiktif antara PT. Telkom Indonesia dan sejumlah perusahaan swasta pada tahun 2016-2018.
Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Kesembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.
1- PT. ATA Energi
2-PT. International Vista Quanta
3-PT. Japa Melindo Pratama
4-PT. Green Energy Natural Gas
5-PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna
6-PT. Forthen Catar Nusantara
7-PT. VSC Indonesia Satu
8-PT. Cantya Anzhana Mandiri
9-PT. Batavia Prima Jaya
Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 431.728.419.870.00
Penyidik telah melakukan penyidikan dimaksud dan pada hari ini telah ditetapkan 9 (Sembilan) tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk yaitu sebagai berikut.
1.- AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020.
2.- HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017.
3.- AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.
4.- NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi.
5.- DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta.
6.- KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa.
7.- AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara,
8.- DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri.
9.- RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkap Syahron.
Pada tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, Tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.
Sedangkan Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter, Pungkas Syahron Hasibuan (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar