JAKARTA,- Sidang lanjutan In-absentia net 89 Robot Treanding dalam agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pengganti (JPUP), Arif Qudni Kejari Jakarta Barat atas nama terdakwa Theresia Loraine (DPO) dan terdakwa lainnnya Lauw Swan Hie Samuel (DPO) serta Bos Pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesian (PT. SMI) Net 89, Andre Adreyanto (DPO).
Ketiga terdakwa adalah dalam Kasus Robot Treanding Net.89. yang saat ini Daftar pencarian orang (DPO), disebut sebagai buronan interpol Negara Pemerintah RI. Pada Selasa (23/6/2026).
Bacaan tuntutan dari ketiga terdakwa DPO oleh jpup dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
* Terdakwa Theresa Loraine Istri dari Andreas Adreyanto yang mana terbukti secara sah. di tuntut JPU Pidana selama 5 tahun penjara. Jika tak dibayar sebagai pengganti denda 295 hari. Terdakwa sebagaimana diatur Pasal 7 ayat ke.1 hurup C tentang Kuhp
* Terdakwa Andreas Adreyanto Pemimpin dan pemilik Robot Treanding Net 89 atas nama PT. SMI, terbukti bersalah di tuntut JPU Pidana 15 tahun Penjara. denda Rp.5 milyar. Jika tak dibayar denda sebagai ganti kurungan selama 410 hari. Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat ke.1 hurup A, tentang TPPU
*. Terdakwa Lauw Swan Hie Samuel terbukti bersalah dituntut JPU Pidana selama 15 tahun penjara. Jika tak dibayarkan denda, sebagai ganti kurungan 410 hari. Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat ke.1 hurup A, tentang TPPU.
Dari ketiga terdakwa sidang In-absentia yang tanpa didampingi kuasa hukum. Ketiganya dinyatakan bersalah, telah melakukan kemupakatan jahat tindak pidana Penipuan dan penggelapan serta TPPU sebanyak -+10 ribu korban, yang nilainya ditaksir -+ Rp.1,5 trilyun rupiah.
Adapun sebagai barang bukti satu bundel dokumen print aut, satu unit handphone serta barang bukti yang dibacakan penuntut umum ada beberapa rincian sertifikat tanah yang disita.
Asset Terpidana (AA, SL dan TL)
Harap diketahui Asset dikembalikan kepada KORBAN melalui LPSK, dan digunakan untuk Sidang "Corporate" PT SMI (yg belum P21 Tahap II)
Kemudian dari hasil tuntutan jpu , Sidang lanjutan Putusan (Vonis) Majelis Hakim PN Jkt Barat pada tanggal Kamis. 9 Juli 2026 (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar