Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Sidang In-absentia Dalam Tuntutan JPU Tiga Terdakwa DPO Diganjar masing" 5-15 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T09:38:37Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Sidang lanjutan  In-absentia net 89  Robot Treanding dalam agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pengganti (JPUP), Arif Qudni Kejari Jakarta Barat atas nama terdakwa Theresia Loraine (DPO) dan terdakwa lainnnya Lauw Swan Hie Samuel (DPO) serta Bos Pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesian (PT. SMI) Net 89,  Andre Adreyanto (DPO).


‎Ketiga terdakwa adalah dalam Kasus Robot Treanding  Net.89. yang saat ini Daftar pencarian orang (DPO), disebut sebagai buronan interpol Negara Pemerintah RI. Pada Selasa (23/6/2026).


‎Bacaan tuntutan dari ketiga terdakwa DPO oleh jpup dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

‎* Terdakwa Theresa Loraine Istri dari Andreas Adreyanto yang mana terbukti secara sah. di tuntut  JPU  Pidana selama 5 tahun penjara. Jika tak dibayar sebagai pengganti denda   295 hari. Terdakwa sebagaimana diatur Pasal 7 ayat ke.1 hurup C tentang Kuhp


‎*  Terdakwa Andreas  Adreyanto Pemimpin dan pemilik Robot Treanding  Net 89 atas nama PT. SMI, terbukti bersalah di tuntut  JPU Pidana  15 tahun Penjara. denda Rp.5 milyar. Jika tak dibayar denda sebagai ganti kurungan selama 410 hari. Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat ke.1 hurup A, tentang TPPU


‎*. Terdakwa Lauw Swan Hie Samuel terbukti bersalah  dituntut JPU Pidana selama 15 tahun penjara. Jika tak dibayarkan denda, sebagai ganti kurungan  410 hari. Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat ke.1 hurup A, tentang TPPU.


‎Dari ketiga terdakwa sidang In-absentia yang tanpa didampingi kuasa hukum. Ketiganya dinyatakan bersalah, telah melakukan kemupakatan jahat tindak pidana Penipuan  dan penggelapan serta TPPU sebanyak -+10 ribu korban, yang nilainya ditaksir -+ Rp.1,5 trilyun rupiah.


Adapun sebagai barang bukti satu bundel dokumen print aut, satu unit handphone serta barang bukti yang dibacakan penuntut umum ada beberapa rincian sertifikat tanah yang disita.

‎Asset Terpidana (AA, SL dan TL)

‎‎Harap diketahui Asset dikembalikan kepada KORBAN melalui LPSK, dan digunakan untuk Sidang "Corporate" PT SMI (yg belum P21 Tahap II)


Kemudian dari hasil tuntutan  jpu , Sidang lanjutan Putusan (Vonis) Majelis Hakim PN Jkt Barat pada tanggal Kamis. 9 Juli 2026 (Ed).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update