Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Pidsus Kejari Jakarta Barat Kembalikan Uang Negara Rp.5,19 Milyar Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi ‎

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T15:40:12Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil dan  bekerja secara Profesional dan akuntable. Dan perlu kita banggakan  penyelamatan hasil uang rampasan Korupsi lahan Kali Pesanggrahan yang akan dikembalikan kepada negara sebesar Rp. 5.194.315.000,- ( Lima milyar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). Pada Saat Counfrensi Presnya di Halaman Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pada, Kamis (9 juli 2026).


‎Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr.Nurul Wahida Rifal S,H. M,H dalam Counfrensi Presnya mengatakan, "kami Kejari Jakarta Barat telah mengembalikan keuangan negara 100 Persen, ungkapnya .


Karena berdasarkan hasil audit kerugian negara  dari "Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan" (BPKP), sebesar Rp.5194.315.000,-  ujarnya Kajari Dr.Nurul Wahida.


‎‎Kemudian Nurul menambahkan,  "dari kasus korupsi Kali Pesanggrahan ada tiga pelaku masih dalam penyidikan diantaranya, ‎YB, EPH, dan BDS. Dan tiga pelaku tersebut sudah kami tahan dan masih dalam penyidikan, katanya


‎‎Kemudian bahwa objek lahan tersebut adalah,  berada di Lahan Kebon Bibit, Jalan, Pos Pengumben Lama Kelurahan Serengseng Kembangan Jakarta Barat, oleh tiga tersangka jelas-jelas mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam proses pembebasan lahan tersebut , untuk kepentingan umum, pada program normalisasi kali Pesanggrahan tersebut. Yang merupakan lahan tersebut adalah milik Provinsi DKI Jakarta, terang Kajari Jakbar pada wartawan.


Para pihak Pelaku ini, menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian memadai. Serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000,00,” tandasnya Kajari di Counfrensi persnya.


‎‎Para ketiga tersangka sebagaimana diatur dan dijerat dengan Pasal, Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).


‎‎"Kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,  berkomitmen melaksanakan tugas  penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan komprehensif, pada pemulihan kerugian keuangan negara atau asset milik negara (State Assets).


‎"Sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia"  jelasnya Kajari Jakarta Barat pada wartawan . (Ed).









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update