Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada apa dengan JPU??!! ‎‎ Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta dari JPU, Namun Tak Satu Pun Saksi Hadir

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T08:35:21Z
Caption : Kedua dari kiri, Kuasa Hukum,  Dr. Nyoman Rae S,H. M,H.

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA, -Sidang perkara terdakwa Reinhart Muljadi yang didampingi kuasa hukumnya , Dr. Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat, dalam agenda pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Rabu (24/6/2026).


Sidang yang berlangsung tanpa kehadiran satu pun saksi yang telah direncanakan. Dari total 14 saksi yang sebelumnya dijadwalkan untuk hadir, namun tidak ada satu pun yang dapat dihadirkan dalam persidangan, memang faktanya demikian sorotan wartawan dipersidangan

‎Menanggapi hal tersebut, usai sidang,  penasihat hukum terdakwa, Dr. Nyoman Rae, dalam komentarnya kepada wartawan, mengatakan " kesiapan JPU dalam menjalankan proses pembuktian. Ia menyampaikan adanya dugaan kuat bahwa para saksi belum siap memberikan keterangan sehingga harus melalui proses briefing terlebih dahulu sebelum dihadirkan di persidangan, katanya.



‎Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan terkesan tidak profesional, terlebih majelis hakim sebelumnya telah memberikan waktu sekitar dua minggu kepada JPU untuk mempersiapkan agenda pemeriksaan saksi. Namun hingga hari persidangan, tidak satu pun saksi berhasil dihadirkan, lugasnya kuasa hukum Dr. Nyoman Rae.


‎Pihak penasihat hukum juga menyoroti ketidakhadiran jaksa utama dalam persidangan tersebut. Situasi ini dinilai semakin memperkuat kesan bahwa persiapan dari pihak penuntut umum belum dilakukan secara optimal, ujarnya


‎“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun ketidakhadiran seluruh saksi yang telah dijadwalkan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dan profesionalitas dalam penanganan perkara ini,” ujar Dr. Nyoman Rae.


‎Penasihat hukum berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Ed).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update