JAKARTA,- Sidang lanjutan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23-6-2026) dengan agenda pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa yaitu; Eka Wahyu dan Erasmus alias Eras.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu meminta agar majelis hakim diketuai Rizki Mubarak, supaya menghukum/memidana terdakwa Eka Wahyu 4 tahun penjara, dan terdakwa Erasmus selama 13 tahun penjara. Kedua terdakwa dikatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan/ berkontribusi dalam rencana penculikan yang mengakibatkan tewasnya korban Muhamammad Ilham Pradipta.
Perbuatan kedua terdakwa dikenai Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik kedua terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.
Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun
Bahwa pada persidangan sehari sebelumnya atau pada Senin (22-6-2026), Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu juga menuntut tiga terdakwa otak atau aktor intelektual pelaku pembunuhan korban Muhammad Ilham Pradipta, masing-masing 15 tahun penjara.
Pada tuntutan menerangkan ketiga terdakwa yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono,dan Terdakwa III, Antonius Aditya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah yang mengakibatkan korban Muhammad Ilham Pradipta meninggal dunia karena dibunuh. Perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal-hal memberatkan
Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dwi Hartono dan terdakwa lain, mengakibatkan Muhammad Ilham Pradipta meninggal, kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono sudah pernah dihukum dalam kasus lain.
Selain tuntutan pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup membayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan inkrach maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta
Kasus penculikan M.Ilham Pradipta terjadi di area parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu siang, 20 Agustus 2025. Namun ia ditemukan tewas esok paginya dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan mata terlilit lakban di Kampung Karangsambung RT 8/ RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Penculikan dan pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang ada di BRI Cabang Cempaka Putih,yang hendak dilakukan para terdakwa. Untuk memindahkan rekening itu maka para terdakwa membutuhkan Ilham. Namun Ilham Pradipta menolaknya karena tidaik mau diajak kerja sama sehingga dibunuh.
Empat Klaster Pelaku Pembunuhan
Pada kasus penculikan dan pembunuhan M.Ilham Pradipta ini, Kepolisian menetapkan empat klaster dengan total 15 pelaku. Dimana Klaster pertama adalah aktor intelektualis, yang meliputi Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius. Klaster kedua adalah mereka yang bertugas membuntuti korban. Klaster ini terdiri atas Rochmat Sukur, Eka, dan Wiranto.
Berikutnya, klaster penculikan yang meliputi Erasmus Wawo, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, serta Reviando. Tim klaster ketiga lalu menyerahkan korban kepada klaster penganiayaan yaitu Nasir, David, dan Neo. Ketiga orang inilah yang kemudian membuang korban, lalu pergi begitu saja.
Sementara itu, ada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) Mochamad Nasir dari Detasemen Markas Komando Pasukan Khusus (Denma Kopassus), Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus. Mereka telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga belas tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. (Ed).
› PN Jakpus
› Terkini
Sidang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Terdakwa Eka Wahyu Dituntut 4 Tahun
Sidang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Terdakwa Eka Wahyu Dituntut 4 Tahun
Beritaviralindonesia
Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB
Last Updated
2026-06-25T09:06:03Z
Beritaviralindonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar