Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Narkotika Puluhan Kilogram Kajari Jakarta Barat Pimpin Sidang Tuntutan, Dua Remaja Malaysia Dituntut Pidana Mati.

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T07:39:07Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus. Menggelar sidang dalam kasus narkotika dua remaja Malaysia, sebagai terdakwa yang disinyalir membawa koper berisikan narkotika puluhan kilogram Sabu dan Pil Ekstasi disebuah Hotel.

Dari kedua remaja Malaysia yaitu, Adam Hazig (22) bin Willy dan Mohammad Daniel Ikhwan Maula (21) bin Moh. Nur Iskandar Syah Abdullah  Pada Senin (9/3/2026).

Sidang yang digelar dan  disampaikan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Dedek Agus Kurniawan SH, MH, menyatakan "Sidang dibuka untuk umum dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kemudian Jaksa Penuntut Umum  yang membacakan tuntutan yang di Pimpin langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal S,H. M,H, serta didampingi JPU lainnya yakni, Nanda Nasution SH, Arief Qudni SH, Fia Lutfia SH.


Dalam lampiran tuntutan yang dibacakan  "Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana narkotika.


Jaksa menyatakan, "bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I mengandung methafitamina, yang bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


“Atas perbuatannya para terdakwa ,  penuntut umum, "menuntut kepada kedua terdakwa menjatuhkan pidana dengan "Pidana Mati". 


Demikian tuntutan yang dibacakan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di dalam persidangan.


"Tuntutan pidana mati tersebut, menjadi yang pertama diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2026 terhadap warga negara asing dalam perkara narkotika sebagai barang bukti melebihi 5 gram.


Menurut pandangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, SH.MH. Supervisi sebagai bentuk komitmen pimpinan, memastikan proses penanganan perkara pidana berjalan secara profesional, objektif, dan akuntable dan sesuai SOP dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


Hal itu pun disebutkan, "keterlibatan kedua terdakwa yang merupakan warga negara asing juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah hukum Indonesia. Yang juga dinilai bertentangan dalam program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. 


Sidang perkara ini akan dilanjutnya pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.


Sebelumnya dalam penangkapan tersebut, kedua terdakwa Juni 2025 lalu, ditangkap oleh Direktorat Narkoba Bereskrim Polri. Tim penyidik menyampaikan, saat penangkapan memberikan kesaksiannya dipersidangan menyatakan, barang haram tersebut dari Malaysia dibawa  ke Pekanbaru kemudian dibawa Ke Jakarta menggunakan kendaraan bus.  


Kemudian kedua terdakwa di Jakarta  melakukan penginapan berpindah hotel dan kehotel lainnya yaitu, Hotel Grogol dan Hotel Cawang Jakarta. 


Kemudian kedua terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib. Saat penggeledahan dari kedua koper tersebut dibuka oleh pihak berwajib, terdapat puluhan bungkus narkotika sabu serta Ekstasi turut disita barang bukti berupa 60 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi. 


Menurut kedua terdakwa dipersidangan menyatakan dalam agenda pemeriksaannya dan keterangan saksi. Kedua remaja sebagai terdakwa ini, membawa narkotika tersebut diperintah oleh Mr. X di Malaysia. Untuk diantarkan ke Jakarta. Dalam perjanjian akan diberikan upah. Namun kedua terdakwa belum menikmati hasil upah, sudah ditangkap dahulu. (Eddy).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update