Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Muda Herry Yap SH, C.C.L,. CPLA Mengapresiasikan, Kliennya Menangani Kasus Besar, Robot Treanding Net89

Minggu, 27 Juli 2025 | Juli 27, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T07:51:49Z

Caption, Pengacara, Herry Yap S,H,.                             C.C.L,.CPLA.
                   
Beritaviralindonesia com

JAKARTA,- Menurut Pengacara Muda, Herry Yap SH, C.C.L,. CPLA, yang tampil mendampingi Kliennya dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Bara Kelas 1A Khusus. Dalam kasus besar ini, ia  mengapresiasikan permasalahan hukum perkara kasus robot trading Net89 ingin memasuki babak akhir dalam tuntutan Jaksa Kejari Jakarta Barat dengan putusan PN Jakbar. Pada (16/7/2025).



Dalam putusannya PN Jakbar Herry Yap mengharapkan agar memohon  membuat keputusan/vonis bagi hakim dan meminta hukuman yang sangat professional dan adil di mata hukum menurut Team Kuasa Hukum Terdakwa HRY & Partners, yang di Pimpin Herry Yap SH., C.C.L CPLA.




Pengacara Muda Team Kuasa Hukum HRY & Partners, Herry Yap SH., C.C.L., CPLA, Tarsisius Teren Utomo, S.H, Friend Kasih, S.H., CPLA, Kartika Christiani, S.H, dan Gunawan Situmorang, S.H, CPLA, dalam  tertulis yang diterima redaksi pada saat telah berhasil mengantongi  mengapresiasi keputusan PN Jakbar dan Kejari Jakbar dalam kasus penipuan robot trading Net89 



Ia, Herry Yap, merasa sangat berterimakasih atas kelancaran sidangnya mendampingi Kliennya selama persidangan tanpa terkendala yang berarti. Ia pun dengan bangganya penegakkan hukum yang Profesionalisme baik pejabat PN Jakbar, Kejaksaan agung, dan Kejari Jakbar dalam memutuskan perkara robot trading Net89 dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, ujarnya. 


Profesionalisme proporsional dan transparan. Kami juga meminta agar penegak hukum ia mengharapkan, dapat menangkap pelaku utama yang DPO dari permasalahan ini,” ungkap Herry Yap, S.H., CCL., CPLA.



“Semoga kedepannya citra lembaga peradilan dalam menyelesaikan permasalahan hukum semakin independen tanpa ada intervensi pihak manapun sehingga dalam putusannya tidak merugikan dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.



Sebagai informasi, Kasus Net89 adalah kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading yang merugikan ribuan korban yang dimana Pelaku Utama nya masih DPO sampai saat ini belum tertangkap. 



Sedangkan terdakwa sebagai kliennnya  yang di sidangkan adalah yang di kambing hitamkan, dalam perkara ini dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, tuturnya Herry Yap,  (Ed).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update