JAKARTA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dalam mempercepat penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang. Komitmen ini ditegaskan dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar pada Senin (28/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, mengatakan bahwa Kejari siap berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan menjalankan tugas penelusuran aset untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan terkait fasos-fasum.
khususnya dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang (IPPR).
“Melalui FGD ini, Kejari Jakarta Barat siap menjadi mitra pendukung. Kewajiban fasos-fasum bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga tanggung jawab sosial para pengembang untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Hendri.
Ia menekankan, " penyediaan dan penyerahan fasos-fasum merupakan bagian integral dalam proses pembangunan yang tidak boleh diabaikan. Selain menciptakan kota yang tertata dan layak huni, pemenuhan kewajiban tersebut juga mendukung pembangunan berkelanjutan.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala di lapangan, seperti ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan dari pengembang, serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait.
Selain itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengungkapkan bahwa sejak SIPPT pertama kali diterbitkan pada tahun 1971, terdapat 293 lokasi fasos-fasum dengan total luas mencapai 9,1 juta meter persegi yang menjadi kewajiban pengembang.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, baru 130 lokasi atau sekitar 6,3 juta meter persegi yang telah ditagih. Masih tersisa 143 lokasi dengan luas 2,4 juta meter persegi yang belum tertagih.
“Masih ada sekitar 27 persen lokasi yang belum ditagih. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Akselerasi penagihan menjadi penting agar target 100 persen bisa tercapai,” ujar Uus.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat sekaligus Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W), Firmanudin Ibrahim, menegaskan bahwa Pemkot siap menindaklanjuti hasil diskusi dengan menyusun langkah-langkah konkret dan kolaboratif.
“Kami terbuka terhadap pendekatan baru, baik dari sisi hukum, teknis pertanahan, maupun digitalisasi data. Penyelesaian kewajiban pengembang harus dipercepat demi kepentingan masyarakat Jakarta Barat secara luas,” katanya.
Langkah-langkah yang direncanakan mencakup pembaruan sistem informasi aset, pemutakhiran data kewajiban pengembang, serta peningkatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan penegak hukum. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar