Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Jakarta Barat Bersama Kejati DKJ Melakukan "Ekspos Restoratif Justice" (RJ)

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T13:50:59Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Pada hari Rabu 11 Februari 2026 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal S,H. M,H. Bersama Struktural dan jajarannya  telah melaksanakan ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ), terhadap dua (2) perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 618 UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs Pasal 476 Jo Pasal 618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di wilayah hukum Kejari Jakarta Barat.


Perkara tersebut melibatkan tersangka atas nama AA dan LS, yang diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp.170.000,- dan karburator motor dengan nilai kerugian relatif kecil.


Setelahnya melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, di mana tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari. 


Hal itupun Korban telah memberikan maaf dan tidak lagi menuntut kelanjutan proses hukum. Dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku, serta demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis. (Eddy).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update