Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Intelijen Plh Kejari Jakarta Utara Yang di Pimpin Wahyu Oktaviandi Berhasil tangkap Buronan Pidsus

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T13:39:12Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi kredit fiktif, Ate Apriyanti, yang telah buron selama 15 bulan. Terpidana yang divonis empat tahun penjara tersebut ditangkap oleh tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Jakarta Utara.


Usai penangkapan, jaksa eksekutor langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, menjelaskan bahwa terpidana diamankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


“Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif terhadap tim gabungan. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Pondok Bambu untuk dieksekusi,” ujar Syahrul melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi, dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).


Wahyu Oktaviandi menambahkan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juni 2025. Dalam putusan itu, Ate Apriyanti yang merupakan mantan petugas Kupedes atau tenaga pemasar mikro di salah satu bank BUMN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


“Terpidana disidangkan secara in absentia karena yang bersangkutan melarikan diri saat proses penyidikan perkara masih berjalan,” jelas Wahyu.


Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta memastikan tidak ada terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan hukum di wilayah hukumnya. (Ed. Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update