JAKARTA,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Nurul Wahida Rifal, didampingi para Kasi, Jaksa Fungsional dan para pegawai Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti zoom meeting mengenai Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam KUHP baru.
Dalam sambutannya, Jampidum menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai awal dari era hukum pidana nasional yang lebih modern, di mana jaksa memiliki peran penting sebagai penanggung jawab dan pengarah dalam seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusiputusan.
Selama masa transisi, Jampidum menekankan pentingnya pemahaman atas empat asas utama dalam penanganan perkara pidana, yaitu asas legalitas, asas lex temporis delicti, asas transitoris, dan asas lex favor reo.
Hal ini bertujuan agar setiap tahapan penuntutan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi keadilan substantif, melindungi hak subjek hukum, serta mencerminkan profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum.
formal secara tepat pada masa transisi, Jampidum menyampaikan peta penanganan perkara melalui sembilan skenario tahapan.
la juga menekankan bahwa dalam penyusunan surat dakwaan harus mengacu pada ketentuan KUHP baru atau undang-undang perubahan pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Direktur D, Dr. Sugeng Riyanta, yang menyoroti penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan Pedoman Nomor1 Tahun 2026.
Selanjutnya, Direktur A, Dr. Hari Wibowo, menyampaikan penyelarasan antara Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 dengan ketentuan KUHAP Tahun 2025 untuk memperkuat substansi persyaratan dan kelengkapan administratif dalam proses penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Jaksa Fungsional dan para pegawai Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat semakin siap dan optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi penuntutan sesuai dengan kerangka hukum pidana yang baru. (Ed. Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar