JAKARTA, - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 08 Januari 2026, telah melaksanakan kegiatan Tahap Il berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum.
Kegiatan Tahap Il tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati- hatian, profesionalisme, serta akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Tahap ll berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat pengawasan dari jajaran terkait guna memastikan seluruh prosedur administrasi dan substansi hukum terpenuhi secara optimal.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangannya secara transparan berintegritas dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar