Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebanyak 108 Perkara Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 27 Mei 2025 | Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T17:55:17Z

Beritaviralindonesia.com
JAKARTA,- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Selasa (27/5/2025) melakukan pemusnahan bang bukti perkara pidana umum (Pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inckraht).

Menurut Kasi BB Kejari Jaktim, Satya Wirawan pada saat acara pemusnahan barang bukti, menerangkan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahan.

 Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor Kejari Jaktim tersebut,dimusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dari 109 perkara, berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu 1,9 kilogram, ekstasi seberat 128 gram, serta berbagai macam alat hisap narkotika, seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain.

Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti pidana teroris dari 73 perkara, berupa buku,HP,Laptop, Flashdisk, kertas dan lain-lain.

Sedangkan barang bukti perkara pidana cukai dimusanahkan rokok tanpa cukai sebanyak 425.480 batang rokok yang terdiri dari satu perkara. Dan dalam perkara tindak pidana Oharda dan Kamnegtibum dari 108 perkara, dimusnahkan barang bukti berupa; pakaian, sajam,kunci Leter T, kunci L,obeng linggis, handphone dan lain-lain yang pemusnahannya dilakukan dengan memotongnya mengunakan gerinda.

Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana Kesehatan yang terdiri dari 2 perkara, dimusnahkan lebih kurang 31.389 butir obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang pemunsahan dilakukan dengasn membakarnya dan digilas mengunakan mobil wales.

 Sementara menurut Plt Kajari Jaktim melalui Kasi Intel Kejari jaktim Yogi Sudharsono, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jaktim setiap tahunnnya dan merupakan implementasi dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam menjlankan eksekusi terhadap barang buktiu yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti tersebut juga untuk menjalankan putusan pengadilan,” kata Yogi. (Eddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update