Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT BERHASIL SELESAIKAN 2 PERKARA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DAN LAKSANAKAN REHABILITASI SOSIAL PELAKU

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T04:50:51Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah berhasil menyelesaikan 2 perkara tindak pidana pencurian atas nama Tersangka inisial LS dan Tersangka inisial MAA dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam menjawab kebutuhan hukum di masyarakat dan salah satu kontribusi nyata dalam pembaharuan sistem peradilan pidana, oleh karena mengutamakan pemulihan korban dan reintegrasi sosial, bukan sekadar balas dendam.


Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan. Setelah terjadi proses perdamaian pada tahap penuntutan, dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban juga sudah memberikan permohonan maaf, dan telah menerima ganti kerugian.  


Selain itu, Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta mendapat respon positif dari masyarakat.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terhadap pelaku diserahkan ke Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat untuk melaksanakan rehabilitasi sosial di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Serpong dengan harapan agar pelaku menjadi pribadi yang bertanggungjawab dan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak lagi mengulangi tindak pidana atas perbuatannya.(Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update