JAKARTA,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Batu Bara yang melibatkan anak usaha BUMN PT Sucofindo Cabang Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Terkait praktik manipulasi kualitas batu bara, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp500 miliar.
Hal ini , anak usaha BUMN PT Sucofindo yang diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk memalsukan data kualitas komoditas batu bara demi menghindari kewajiban pembayaran royalti dan pajak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah para pihak diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (30/07/2025).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di hadapan awak media.
“Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Hari ini, delapan orang diperiksa di Kejaksaan Agung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka juga langsung dilakukan penahanan,” ujar Anang.
Para 8 tersangka berasal dari unsur BUMN dan swasta, yakni:
1. Iman Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. David Alexander Yuwono – Komisaris PT Ratu Samban Mining
3. Bebby Hussy – Komisaris PT Inti Bara Perdana
4. Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
5. Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya
6. ZAgusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
8. Edhie Santosa Rahadja – Direktur PT Ratu Samban Mining
Modus dan Kerugian Negara
Asisten Pengawasan Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa PT Sucofindo Cabang Bengkulu diduga memanipulasi data kualitas batu bara milik perusahaan tambang tertentu.
Batu bara dengan kualitas rendah dilaporkan memiliki kalori tinggi agar dapat dijual dengan harga premium di pasar. Dengan cara itu, para pelaku bisa mengurangi pembayaran royalti kepada negara dan meraup keuntungan ilegal yang besar.
“Manipulasi ini jelas berdampak besar terhadap pendapatan negara, terutama dari sektor pajak dan royalti. Ini bentuk kejahatan yang sistematis dan terorganisir,” kata Andri.
Selain manipulasi kualitas, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan rekayasa dokumen hasil uji laboratorium batu bara oleh pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas proses pengawasan mutu. PT Sucofindo sebagai lembaga pengujian justru diduga berperan aktif dalam pelanggaran tersebut.
Kepala Kejati Bengkulu melalui jajarannya menegaskan bahwa perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar serta melibatkan aktor dari perusahaan BUMN.
“Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk jika berasal dari korporasi milik negara. Penegakan hukum akan berjalan transparan dan profesional,” ujar Andri.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara Kejati Bengkulu bersama Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lainnya, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara yang lebih besar dari angka awal Rp500 miliar.
Kejaksaan juga akan mempertimbangkan penggunaan pasal-pasal tambahan seperti pencucian uang, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening dan transaksi keuangan para tersangka.(Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar