Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang PN Jakarta Barat‎Membunuh, Pacar Hamil Diganjar  JPU 14 Tahun Korban di Tusuk Dua Kali Hingga Tewas.

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T09:44:40Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,  Sidang lanjutan Terdakwa Olsoadus L(25) asal (Ternate) yang didampingi Kuasa Hukumnya Restu S,H dari Pos Bakum. Jaksa Penuntut Umum M.Yasin membacakan ada tuntutan nya, terdakwa telah dituntut  Penuntut Umum selama 14 tahun penjara. Dengan ketentuan Subsider denda Rp. 280 juta,  jika tak dibayarkan akan ditambah hukuman 90 hari, ungkap Penuntut umum dari Kejari Jakbar pada Senin (21/9/2026).

.   ‎Kiri korban.- Kanan ; Pelaku (terdakwa)‎


Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannnya di persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya terdakwa juga mengakui pernah diperiksa penyidik dua kali  pada berita acara pemeriksaan kepolisian  di Polsek Cengkareng Jakarta Barat, pada bulan Maret 2026. ketika majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa yang diketuai oleh Suwandi S,H. M,H.

‎

‎‎Terdakwa yang sebagaimana diatur Jaksa Penuntut Umum M. Yasin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pasal pembunuhan Pasal 468 ayat ke.1,tentang pembunuhan tak terencana .

‎

‎‎Peristiwa kejadiannya tersebut  menurut terdakwa  dikontrakan kosan di Wilayah Kali Angke Jakarta Barat. Menurut terdakwa, awalnya  pacaran dengan korban  Ade Asri  (perempuan 25). Sejak bulan September 2025.  Menurutnya tidur bersama dikosan milik terdakwa la layaknya suami istri. Awalnya, korban main kekosan terdakwa.

‎

‎Jalin hubungan tersebut menurut terdakwa -+ 5 bulan. Dari hubungan tersebut Korban  sampai 3 ( tiga ) hari tak pulang -pulang kembali kerumah. Setelahnya korban tak kembali kekosan nya terdakwa. sudah beberapa pekan kemudian, korban lalu beranjak lagi ketempat kosan terdakwa.

‎

‎Lalu dari hubungan tersebut berlanjut, korban Asri mengalami kehamilan 3 bulan, ucap terdakwa dipersidangan., kepada Majelis Hakim yang diketuai Suwandi SH,MH.

‎

‎Terdakwa Mulai Kesal Karena E.Banking Kosong setiap bulannya.

‎‎Karena peristiwa tersebut kata terdakwa  gara gara E-Banking (electronik banking) bank Mandiri, milik nya yang setiap gajinya Rp.5.500.000,-  selalu habis karena dikuasai oleh korban.  Menurut terdakwa  PINnya pun telah diganti oleh korban dan telah dikuasai oleh korban, Pada saat di cek di hp milik terdakwa  E-bankingnya, tak bisa atau tak  ada jawaban, ungkap terdakwa, saat sidang agenda  pemeriksaan terdakwa.

‎

‎Peristiwa Menghilangkan Nyawa Korban

‎‎Selang beberapa saat hari kemudian, Pada September 2025 pada Pkl.4.00 wib dikosan korban ingin mandi, lalu terdakwa   ingin masuk mandi bareng. Lalu korban tak ingin mandi bareng atau mandi bersama, ungkap lagi terdakwa.

‎

‎‎Setelah 3 jam lamanya dikamar mandi, terdakwa kesal dengan korban. setelah keluar karena di kosan ada sebelah pisau. Korban tikam dari belakang . Lalu terdakwa menusukkan senjata tajam tersebut kelehernya dan kedada kirinya . Kemudian korban di injak-injak kepalanyq  dan tubuhnya, terangnya terdakwa dipersidangan.

‎

Hasil Forensik

‎Dari hasil Otopsi  Forensik penyidik kepolisian sebagai bukti ilmiah (scientific crime investigation membenarkan bahwa korban mengalami dua tusukan, dan memar-memar ditubuhnya. Dan juga  telah kehilangan nyawanya anak dalam kandungannya pun telah meninggal. (Ed).

‎

‎

‎

‎

‎

‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update