JAKARTA, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemalsuan surat rumah sejak tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai mengatakan, terpidana yang bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) itu ditangkap di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta barat, yang DPO sejak 2017, saat ini sudah tangkap Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan dokumen surat bernama Kho Yang Tjhi merupakan seorang terpidana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di kawasan Tambora Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, tertanggal 15 Maret 2001 sebagai pembeli.
DPO, KASUS BUKTI FAKTANYA;
“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya luasnya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelas Nurul.
Akibatnya, sebagian tanah milik korban di sekitar lokasi berpindah menjadi milik terpidana, sehingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kerugiannya berupa tanah sekitar 200 meter persegi, dengan harga pada saat tahun 2001 itu,” ucapnya.
Terpidana DPO ini yang sebagaimana diatur dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Pada tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt Brt yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, katanya Kajari.
DPO KABUR SETELAH PUTUSAN INKHRACHT PENGADILAN
Namun, setelah pembacaan putusan, terpidana yang belum ditahan justru melarikan diri dan bersembunyi. Ia pun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan tahun.
“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak lalu kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Nurul pun secara tegas, memastikan untuk membereskan seluruh perkara yang masih belum terselesaikan secara adil terkait hukum tanpa kecuali, ungkap Kajari.
Kajari pun menambahkan untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang lama terkait buronan perkara pidana, ini panggilan untuk mengembalikan marwahnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tutur Nurul.
Setibanya di Jakarta, Kho Yang Tjhi langsung diringkus di kediamannya di kawasan Tambora Jakarta Barat. Saat itu, warga dan pengurus lingkungan sekitar tidak mengetahui bahwa Kho Yang Tjhi tinggal di rumah tersebut.
Mereka juga tak mengetahui bahwa Kho Yang Tjhi merupakan seorang yang masuk ke dalam DPO karena melarikan diri dari hukuman.
Setelah ditangkap, Kho Yang Tjhi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, yaitu selama satu tahun.
Nurul pun memastikan untuk membereskan seluruh perkara yang masih belum terselesaikan secara hukum di Kejari Jakarta Barat secara adil bagi seluruh kasus tanpa terkecuali artinya bahwa hukum itu kita tegakkan, imbuhnya Nurul
"Inilah bukti, Kajari yang baru menjabat seumur jagung, penegakkan hukum kami tegakkan karena ini bagian dari upaya Kejari Jakarta Barat pada saat ini. untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang lama terkait buronan perkara pidana, ini panggilan untuk mengembalikan marwahnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," lugasnya Kajari Dr. Nurul Wahida Rifal kepada wartawan (Eddy). .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar