JAKARTA,- Pada Jumat 13-3-2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan kegiatan seremonial penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/ 2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo. Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen).
Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian.
Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai mekanisme ketentuan peraturan per undang- undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan yang sudah inchrack dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke Kas Negara (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar