JAKARTA, Pada hari Selasa, 02 Desember 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Nurul Wahida Rifal yang didampingi Kepala Seksi PAPBB dan para kasubsi melaksanakan Ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka F danYS.
Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Bapak Dr Patris Yusrian Jaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum. dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. H. Safrianto Zuriat Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Daerah Khusus Jakarta.
Melalui penyelenggaraan ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengutamakan keseimbangan antara kepentingan hukum, korban, pelaku, dan masyarakat. (Ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar