Beritaviralindonesia.com
JAKARTA, -Pada hari Rabu, 03 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan kegiatan proses Tahap Il (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik PPNS KPPBC TMPA Marunda.
Kegiatan ini terkait penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai dengan sangkaan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka dan barang bukti secara resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan. (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar