JAKARTA,- Tim Intelijen yang di Pimpin langsung Kasi Intelijen Marjuki dan Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) yang di Pimpin Adi Adam Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Usman, anak dari Tukimin, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Marjuki, penangkapan dilakukan di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, setelah buronan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Terpidana Usman telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025,” ujar Marjuki, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (19/7/2025).
Marjuki menyatakan, walaupun dalam penangkapan DPO Usman sempat alot, saat dieksekusi, namun akhirnya Usman menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor.
Kemudian Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukumannya.
“Ini bentuk nyata kerja sama antara tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana, kami komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada satupun putusan Pengadilan yang diabaikan,” lugasnya Kasi Intelijen zkejati Jakbar kepada wartawan. (Eddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar