Notification

×

Iklan

Iklan

Moehammad Pandji Santoso Resmi Jabat Ketua PN Jakarta Barat Gantikan Dr Dahlan

Sabtu, 10 Mei 2025 | Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T16:47:23Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H. resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kelas IA Khusus menggantikan Dr. Dahlan, S.H., M.H. yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dalam upacara yang digelar di gedung PT Jakarta, jalan Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Dalam sambutannya, Herri Swantoro menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru di PN Jakarta Barat dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Usai pelantikan, PN Jakarta Barat langsung menggelar acara pisah sambut dan pengantar alih tugas bagi Ketua, Wakil Ketua, serta sejumlah pejabat struktural dan hakim. Ketua panitia acara, Aslan Ainin, S.H., M.H., membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya Dr Dahlan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran PN Jakarta Barat atas dukungan selama masa kepemimpinannya serta permohonan maaf bila terdapat kesalahan dan kekurangan.


Selain pergantian Ketua, posisi Wakil Ketua PN Jakarta Barat yang sebelumnya dijabat Achmad Satibi, S.H., M.H., juga mengalami perubahan. Achmad kini dipercaya memimpin PN Surakarta.


Sementara itu, Martin Ginting mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi PT Palangkaraya dan Nurlelawati, S.H., M.H., diangkat sebagai Panitera PN Semarapura.

Keluarga besar PN Jakarta Barat menyambut baik pergantian ini dengan harapan bahwa kepemimpinan yang baru dapat membawa semangat baru dan mendorong lembaga peradilan semakin profesional, transparan, dan berintegritas. (Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update