JAKARTA, Senin, 09 Maret 2026- Dalam rangka menjaga keutuhan, keamanan, serta akuntabilitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan kegiatan perawatan barang bukti yang tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Tangerang.
Tim dari Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pengecekan, inventarisasi, serta perawatan terhadap barang bukti, khususnya barang bukti berupa kendaraan bermotor, guna memastikan kondisi fisik barang tetap terjaga serta meminimalisir potensi kerusakan selama masa penyimpanan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala terhadap barang bukti dan barang rampasan negara guna memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar