Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Gedung Alfamart Jalan. Pekapuran Vlll RT.001/03 Kel. Tanah Sereal Tambora Jakbar Diduga Tak mengantongi Perizinan PBG/ (IMB) .

Minggu, 21 Desember 2025 | Desember 21, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T06:34:13Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Proyek Pembangunan yang dibangun total diawali dari Nol di Jalan Pekapuran Raya Vlll  RT, 001-RW.03 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Percisnya di depan Masjid Alfitroh,  Terlihat oleh Jurnalis Media,  pembangunan untuk  bangunan tersebut, diduga tidak  mengantongi   izin resmi dari pemerintah kota daerah yang berwenang. Tanpa ada Bender atau papan perizinan dari Citata atau Cipta Karya/IMB Kecamatan. Dilansir dari mediakotaonline.com


Dari untuk  mandor proyek bangunan  bernama Azam, mengatakan " kami hanya membangun dan diperintah oleh Alfamart, masalah izin, saya gak tau, ungkapnya .


"Kami hanya diperintah untuk membangun , masalah papan perijinan tanyakan kepada Alfamart, yang ada di wilayah Tanggerang jalan Kebon Nanas , ungkapnya.


Tanpa adanya papan perijinan dari yang berwenang instansi terkait  "kenapa proyek bangunan terus dikerjakan ungkap, wartawan. 


Dengan cetusnya mandor Azam,  "Saya gak mau tau, yang penting saya kerja terus berjalan. Kalo mau tanya ijin,  tanya saja ke Alfamartnya. Di jalan Cikokol Kebon Nanas Tanggerang, kata mandor proyek bernama Azam.


Seharusnya menurut peraturan, untuk membangun sebelum dikerjakan harus mengantongi perijinan terlebih dahulu, dari instansi terkait, Citata atau Cipta Karya/ kepala Bagian Pelaksana IMB  Kecamatan, yaitu  "Kepala Kesatuan Pelaksana (kasetpel). Jika peraturannnya sudah direstui perijinannya bangunan proyek harus mulai dikerjakan. Ini kenapa belum mengantongi ijin resmi , proyek terus berjalan.


Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat khususnya dalam penerapan aturan perizinan pembangunan. Minimnya pengawasan membuat wilayah Tambora Jakbar, kerap menjadi lokasi pembangunan tanpa prosedur yang semestinya.


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Beberapa pasal yang mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pasal 8 ayat (1): Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.


Karena terbiasanya pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, khususnya dalam penerapan aturan perizinan pembangunan. Minimnya pengawasan membuat wilayah Tambora dan sekitarnya  kerap menjadi lokasi pembangunan tanpa prosedur yang semestinya.


Pasal 39 ayat (1): Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 menegaskan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan yang diberikan pemerintah daerah untuk memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.


Dalam kasus ini, masyarakat berharap Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan. Sebab, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan, termasuk bangunan tanpa izin.


Satpol PP diharapkan dapat menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga pihak pelaksana melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan.


Pelanggaran terhadap ketentuan PBG bukan hanya merugikan negara dari sisi administrasi dan pajak, tetapi juga berpotensin menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar bila bangunan tidak memenuhi standar teknis yang berlaku. Sehingga segi tehnis belum dapat  jawaban dari pejabat berwenang . (Ed)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update