Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mulai 2 Januari 2026 Kejaksaan Agung RI Menerapkan UU KUHP Baru, Saat Ini Implementasi di Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T07:24:51Z
Beritavuralindonesia.com

Jakarta,- Kejaksaan Agung RI telah hadir di Pemerintahan Daerah Bekasi Cikarang Jawa Barat, melakukan sosialisasi dan meng-Implemantasi menerapkan buku kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, yang akan disahkan  mulai 2 Januari 2026.


Sosialisasi dan implementasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi menjadi saksi pentingnya kerjasama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-wilayah Jawa Barat. 


Pada hari Selasa pagi tersebut sosialisasi dan implementasi untuk catatan sejarah bagi para Bupati, Walikota, serta kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi atau disebut akrab Kang Dedy.


Kehadiran Kitab KUHP baru tersebut dihadiri Pejabat Tinggi dari Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Muda pada Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana beserta jajarannya  beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Dr. Hermon Dekristo beserta jajarannya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi beserta jajarannya. Berkumpul untuk mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Tentunya cara ini dihadiri para Pejabat Jawa Barat yaitu, Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya turut hadir, menandakan komitmen kuat lembaga dalam pelaksanaan hukum yang lebih manusiawi.


Kerjasama ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, yang diamanatkan dalam Pasal 65 huruf e KUHP 2023. Pidana kerja sosial merupakan alternatif dari hukuman penjara yang dilaksanakan di tempat publik, dan memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kebijakan. Kejaksaan akan berperan sebagai pelaksana putusan Pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan memfasilitasi penempatan terpidana di fasilitas umum.


Menurut Prof. Asep Nana Mulyana, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana, khususnya bagi mereka yang dihukum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Dengan pidana kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi individu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


Bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial ini akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti membersihkan tempat ibadah, memberikan layanan kepada panti asuhan, dan kegiatan sosial lainnya.


Dalam keynote speech-nya, Prof. Asep menekankan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta perjanjian kerjasama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Walikota/Bupati adalah langkah nyata dalam menciptakan sinergi kelembagaan. “Pidana kerja sosial harus dilakukan tanpa pemaksaan dan komersialisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.


Di akhir pidatonya, Prof. Asep Mulyana menegaskan pentingnya kerjasama yang efektif untuk menjadikan Jawa Barat sebagai pionir dalam implementasi pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kita dituntut untuk bekerjasama, bukan siapa yang paling hebat, tetapi siapa yang mampu berkolaborasi dengan baik,” pungkasnya.


Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan sukses, membawa perubahan positif bagi sistem hukum dan masyarakat di Jawa Barat.(Eddy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update