JAKARTA, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Pada hari Rabu tanggal 24 Desember Pukul 9.00 WIB dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya PN Jakarta Barat antara lain, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan berupa barang bukti perkara tindak pidana, Yaitu, narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan Barang bukti, dilaksanakan di Halaman Gedung Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Yang dihardiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat (yang mewakili), Kepala Polisi Resor Jakarta Barat, Dandim 05 03 Jakarta Barat (yang mewakili), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mewakili , Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kota Adm JakBar (yang mewakili), Kepala Seksi Wilayah 1 Subdit eksekusi dan eksaminasi pada Direktorat c, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat (yang mewakili) dan Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Para Kasi Barang bukti. yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari:
1. Ganja, Sabu, dan obat-obat terlarang lainnya yang berasal dari 250 berkas perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya berupa Jenis Ganja 5030,4976 Gram, , Jenis Kristal Metamfetamina 39656,4350 Gram, Jenis Tablet MDMA 310,3874 Gram, Jenis Tablet Nimatezepam 7,1136 Gram, Jenis Tablet Mefedron 19,6404 Gram, Jenis Pecahan Tablet Acetaminophe 0,1893 Gram, JenisAprazolam1,7208 Gram, JENIS Daun-daun Kering Mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA. Mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA 624,3588 Gram, Jenis Daun-Daun Kering Mengandung Narkotika Jenis Mdmb-BUTINACA 32,6973 Gram, Jenis Daun-Daun Kering Mengandung Narkotika Jenis 5-FLUORO-ADB 57.589 Gram.
2. Senjata tajam, panah, pakaian, senapan dan barang lainnya yang berasal dari 7 berkas perkara tindak pidana terorisme
3. Senjata tajam, senjata api, uang palsu,handphone, dan barang barang lainnya yang berasal dari 234 berkas perkara tindak pidana umum lainnya.
Bahwa barang bukti Narkotika/ Psikotropika dan obat obatan terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.(Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar