JAKARTA,-Kamis 9 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) Pertamina Energy Service (PES Pte.Ltd) dan fungsi Integrated Supply Chain (1SC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008 s.d. tahun 2015.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Terhadap 5 (lima) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, untuk Tersangka BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penyidik dilakukan penahanan kota.
Sementara itu, Tersangka MRC masih dalam status buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar