JAKARTA,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, pada Rabu (6-5-2026) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Fintech Koinwork.
Penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut, dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma dalam releasenya yang dikirim ke Dialog, Rabu (6-5-2026).
Dikatakan Dapot, penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta, pada Rabu (6-5-2026) melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka yang ditahan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama ialah ; inisial BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/d sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 sampai sekarang, dan inisial JB selaku Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 hingga sekarang. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba terehitung sejak Rabu (6-5-2026). Narasi berita yang dilansir SK Dialog.
Perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka, dimana tersangka BAA, JB dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp. 600 miliar.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, maka mereka dikenai sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun sudah ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta,kata Dapot, masih terus mendalami (mengembangkan) penyidikan terkait ada tidaknya keterlibatan pihak Bank BRI serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. (Eddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar