Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Musnahkan Barang Bukti Diantaranya Uang Palsu Dollar Yang Sudah Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T09:23:21Z
Beritaviralindonesia.com

JAKARTA, - VIRAL , Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berkantor di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
kemarin, 29 April 2026, membakar Uang Palsu Dollar Amerika pecahan USD sebanyak 300 lembar dan 9 (sembilan) lembar Ringgit Brunai Darussalam sebanyak 10.000 Ringgit.

Uang Palsu yang dibakar di halaman depan sebelah kiri Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu bersamaan dengan Uang Rupiah pecahan Rp.100 ribu  sebanyak 306 lembar. “Yah kalau dihitung semuanya jika di rupiahkan bila benar asli maka jumlahnya yang dibakar lebih satu miliar,” kata salah seorang Kasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menghitungnya menggunakan Handphone.

Pembakaran dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus Pengadilan yang isi putusan “dirampas untuk dimusnahkan”. Dan ini tindak pidana umum priode Desember 2025 hingga April 2026 atas 166 perkara,” jelas Ibnu Sina, SH,MH, kepada Wartawan.


Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti , Ibnu Sina,  yang dimusahkah ada 452.6205 gram Metamfhetamina dari 43 perkara, Ganja 14740, 0102 gram atas 13 perkara, Tembakau Gorilla 209,9104 gram dari 12 perkara, Senjata Tajam 5 buah dari 4 perkara, Handphone 159 buah dari 956 perkara dan Psikotropika 55275 butir Pil Ekstasi dari 7 berkas perkara, ujarnya lagi.


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah,
SH,MH,  dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi BB Ibnu Sina,
pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inckrah atau mempunyai
kekuatan hukum tetap dilakukan bagian dari pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan Masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi. Tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan
ketertiban umum di masyarakat, lugasnya Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah pada wartawan.


“Ini Adalah bagian dari upaya Bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh Masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tenteram,” sebut Kajari yang disampaikan Ibnu Sina.


Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) dan (2) UU RI No.20 tahun 2025 tentang KUHAPidana yang menyatakan bahwa Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan surat putusan kepada penuntut umum.


Selain diatur dalam KUHAP, tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagai eksekutor dalam pidana juga diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b nomor 6 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah UU No.11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yaitu Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pemusnahan yang dihadiri dan disaksikan para Kasi seperti Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan para Jaksa yang menjadi Penuntut umum serta dari  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kasat Narkoba, Kasat Reskrimum, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan (BNNK JKS), Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, para tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, juga Pers.
           

Pemusnahan barang bukti terkait daun Ganja kering, tembakau gorilla, dibakar menggunakan mesin api milik BNNP. Barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara direndamnya di air, senjata tajam di potong gerinda jadi beberapa bagian lalu di bakar. (Eddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update