JAKARTA,- Tulang Bawang,- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rolando Ritonga, pada Senin (4-5-2026) melakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama kepada 2 orang tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam keterangan persnya, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, DimasT.Sany menerangkan; penahanan berinisial “S” Selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),dan “OS” dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tulang Bawang yang merugikan negara sebesar Rp. 814.267.377,-.
Dikatakan Dimas T.Sany, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tulang Bawang,serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP.
Dalam penyidikan, penydik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan yang terkait dengan pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, sehingga ditemukan dua alat bukti kuat dan cukup untuk menetapkan S dan OS sebagai tersangka.
Dalam perbuatan melawan hukumnya, kedua tersangka melakukan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dan pembuatan dokumen fiktif.
Baik tersangka S dan OS dikenai sangkaan Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain sangkaan primair juga kedua tersangka dikenai sangkaan subsidair. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar