Berita Viral Indonesia.com
Jakarta,- Sidang dalam agenda eksepsi Nota Keberatan dakwaan dalam Nomor Register Perkara: PDM-302/JKTBRT/03/2025, yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Reza Sharani dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu, James Tambunan SH MH, Equiseon Billy SH MH, Purgatorio Sihaan SH MH, James Sihombing SH MH pada Senin (21/4/2025).
Dalam Nota keberatan dakwaan, "terdakwa Reza Sharani. Kami meyakini pemeriksaan dakwaan yang sebelum masuk perbuatan melawan hukum, namun menurut PH terdakwa adalah unsurnya Perdata. Namun hal itu dakwaan tidak bisa diterima unsur melawan hukum", tegasnya
"Karena menurutnya syarat Formil Dakwaan tidak terpenuhi unsur tindak pidananya, namun yang didakwakan mengandung sengketa perdata dan Jaksa keliru dalam merumuskan dakwaan tindak pidana, lugasnya James dalam eksepsinya.
"Syarat Materiil Dakwaan tidak terpenuhi karena, dakwaan yang disampaikan tidak diuraikan dengan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
"Maka kami mesimpulkan, pendapat dari M. YAHYA HARAHAP dalam bukunya PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP Jilid II PUSTAKA KARTINI, 1985 pada halaman 662 s.d halaman 663, yang menyebutkan hal-hal apa saja yang menjadi eksepsi dakwaan yaitu :
a. Apabila apa yang didakwakan tersebut bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, jadi tidak ada unsur melawan hukum.
b. Apabila apa yang didakwakan tersebut telah ne bis in idem.
c. Apabila apa yang didakwakan tidak sesuai tindak pidana yang dilakukan.
d. Apabila yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata.
e. Apabila yang didakwakan telah kadaluwarsa.
f. Apabila yang didakwakan adalah tindak pidana aduan, padahal tidak ada pengaduan.
"Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, maka sangatlah beralasan, Keberatan berupa Tindak Pidana Yang Didakwakan Mengandung Sengketa Perdata, ujarnya James Tambunan.
"Harap diketahui juga, "bahwa yang membuat Multilevel Marketing yang ada di PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia adalah Andreas Andreyanto (DPO) sedangkan Rusdi membuat platform untuk perhitungan pembagian komisi dalam skema Multilevel Marketing penjualan e-book yang diterima Exchanger dan Sub Exchanger terkait bonus Generasi dan Bunus Sponsor terkait dengan penjualan e-book”.
"Tetapi kenyataaanya Andreas Andreayanto (DPO) selaku Komisaris PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan Lauw Swan Hie Samuel (DPO) selaku Direktur Utama PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia menyalahgunakan izin tersebut dengan menerapkan sistem skema piramida dengan membuat Komunitas Multi Level Marketing Bernama NET89 dengan merekrut Exchanger dan Sub Exchanger.... dst
"Bahwa dari uraian-uraian yang menjadi dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dakwaanya kepada Saudara Reza Sharani terlihat sangat bertentangan, maksud dari bertentangan yakni, "dimulai dari Penerapan Pasalnya yang mana Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perdagangan yang menegaskan mengenai Pelaku Usaha sebagai subjek dari Dakwaan.
"Bahwa selanjutnya dalam Surat Dakwaan justru mempertegas adanya tugas yang diterima oleh Saudara Reza Sharani sebagai Sub Exchanger, pemaknaan tugas adalah sudah sangat jelas adanya pemberi tugas atau pemberi pekerjaan kepada si penerima tugas atau penerima pekerjaan, tugas dalam hal ini adalah melaksanakan pekerjaan- pekerjaan untuk kepentingan pemberi tugas, pemberi tugas sendiri adalah Exchanger atau Founder PT. SIMBIOTIK MULTI TALENTA INDONESIA yang memiliki produk-produk e-book hingga Net89.
"Sejatinya, Dakwaanya kepada Saudara Reza Sharani terlihat sangat bertentangan, dalam hal ini bukan berpredikat sebagai Pelaku Usaha melainkan hanya sebagai tenaga kerja yang direkrut, ujarnya lagi.
a. Tindak Pidana Yang Didakwakan Mengandung Sengketa Perdata.
Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap Dalam Merumuskan Dakwaan Tindak Pidana.
b. Dan terhadap kedua pokok keberatan (Eksepsi) tersebut secara fakta telah terbukti sebagaimana kami telah uraikan, untuk itu kami selaku Penasehat Hukum Saudara Reza Shahrani, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dapat menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan sebagai berikut :
"Menerima Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Saudara Reza Shahrani untuk seluruhnya;
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-301/JKTBRT/03/2025, tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya batal demi hukum;
"Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Saudara Reza Shahrani tidak dilanjutkan;
Membebaskan Saudara Reza Shahrani dari segala Dakwaan;
Memulihkan hak Saudara Reza Shahrani dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau : Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
"Akhirnya kami serahkan nasib Saudara Reza Shahrani pada ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim Perkara, yang kami yakini akan memutus ini dengan seadil-adilnya dan selalu mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara, untuk itu kami ucapkan terimakasih atas kesempatan kami menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) yang telah kami sampaikan dan bacakan di muka persidangan pada hari Senin, 21 April 2025, akhir kata kami sampaikan Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi dan Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.(Eddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar