Notification

Iklan

Iklan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 407 Berkas perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkcracht)

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T06:12:31Z
Berita Viral Indonesia.com

Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana dalam kegiatan resmi yang digelar pada Rabu (7/5/2025).


Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 407 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari narkotika, senjata, hingga jutaan batang rokok ilegal.



Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Jakarta Barat dan turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Polres Metro Jakarta Barat, Kodim 0503/JB, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, BNN, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.



Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan dengan Incinerator

Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan berasal dari 218 berkas perkara. Di antaranya adalah ganja seberat 5.518 gram, sabu (1.926 gram), ekstasi, MDMA, mefedron, ketamin, hingga pil tramadol dengan total berat keseluruhan mencapai 7.708 gram.



Selain itu, terdapat pula 180 butir pil tramadol dan berbagai jenis psikotropika lainnya yang semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

Barang Bukti Terorisme dan Tindak Pidana Umum



Tak hanya kasus narkoba, Kejari Jakarta Barat juga memusnahkan barang bukti dari 26 perkara terorisme. Barang bukti tersebut berupa senjata tajam, senapan, panah, dan pakaian yang digunakan dalam aksi kejahatan.



Sementara itu, dari 163 perkara tindak pidana umum, turut dimusnahkan senjata api, airsoft gun, handphone, celurit, uang palsu, dan barang-barang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan dihancurkan secara manual.

Hampir 3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan



Pada kesempatan yang sama, Kejari Jakarta Barat juga memusnahkan sebanyak 393 koli atau setara 2.849.760 batang rokok ilegal berbagai merek. Rokok-rokok tersebut merupakan hasil tindak pidana di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai resmi.

Rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator untuk memastikan tidak dapat diedarkan kembali.

Kejari Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum.



Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Marjuki SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan terhadap barang bukti yang sudah inkracht, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.



“Ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta memberantas kejahatan secara konsisten,” ujar Marjuki.



Dengan pelibatan berbagai instansi dalam kegiatan ini, Kejari Jakarta Barat menegaskan keseriusannya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara terbuka dan profesional. (Ed).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update