Beritaviralindonesia.com
JAKARTA,- Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.50 WIB, Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bahwa sebelumnya Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 19.00 Wib. dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, tentang mengatur kejahatan berhubungan dengan Prostitusi.
Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa dan selanjutnya Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemetaan titik – titik dimana dan kepada siapa sekiranya Terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar Terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera merapat ke tempat kerja Saksi Novita Sari di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.
Sekira pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki –laki yang teridentifikasi adalah Terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di lokasi tersebut di atas sehingga kemudian Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar