JAKARTA,- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Zarof diyakini menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.
Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, Zarof juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti berupa uang dan emas dirampas untuk negara.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat dalam upaya menyuap hakim agung agar membebaskan Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera.
Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, turut dituntut 14 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara ini. Jaksa meyakini Lisa menerima suap dan gratifikasi dalam rangka memengaruhi putusan kasasi.
“Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Lisa Rachmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap,” ujar jaksa.
Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta agar izin praktik advokat Lisa Rachmat dicabut secara permanen.
Ibunda Ronald, Meirizka Wijaya, Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, jaksa turut menuntut ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Meirizka dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi guna mempengaruhi putusan kasasi anaknya.
“Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Meirizka Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap dan gratifikasi,” ucap jaksa di persidangan.
Jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan pidana kurungan.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar