Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditetapkan 8 tersangka, Direktur Penyidik Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo ; Dana Pinjaman PT Sritex Bukan Peruntukan Modal Kerja Melainkan Untuk Melunasi Hutang.

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T07:36:16Z


.  Foto ; Nurcahyo Jungkung Madya Direktur Penyidik (Jam Pidsus) pada Jaksa Agung

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, AMS merupakan penanggung jawab keuangan PT Sritex.



Diketahui, AMS merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak perusahaannya.



Sebagai Direktur Keuangan PT Sritex tahun sejak 2006 sampai 2023, kata Nurcahyo, AMS merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta.


Setelah kredit tersebut cair, alih-alih uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk modal kerja, AMS justru menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk membayar utang.



Petugas Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Allan Moran Severino (AMS) mencairkan kredit dengan invoice fiktif.




Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus ini.

Mereka antara lain AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022.

Kemudian, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 201-2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret



Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 201-2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.



Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ed).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update