Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang, Tukang Bangunan Bunuh Kawannya Satu Kontrakan kamar dan Satu Profesi Tanpa Sebab.

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T07:46:02Z
Beritaviralindonesia com

JAKARTA,-Terdakwa Wahid asal Majalengka Jawa Barat, disidangkan di Pengadikan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa Wahid dalam kasus pembunuhan. Terhadap kawannnya didalam kontrakannnya satu kamar dan satu profesi. Agenda sidang keterangan saksi penangkap Babinsa Cileduk Jakarta Barat. Pada Selasa (7/4/2026).

kanan , terdakwa Wahid baju putih.

Menurut keterangan saksi penangkap Babinsa beserta warga. Bahwa terdakwa saat ingin melakukan penangkapan. Terdakwa Wahid sangat koperatif dan mengakui kesalahannya atas perbuatan yang dilakukannya. Yaitu membunuh kawannya satu kontrakan kamar dan satu profesi  sebagai tukang bangunan.


Kemudian menurutnya terdakwa Wahid  dipersidangan atas pengakuannya, bahwa ia membunuh kawannya Korban Tarjan tanpa sebab. Dan tidak memiliki kesalahan.


Lalu setan apa yang yang bersemayam ditubuh terdakwa Wahid. Sehingga menghabiskan kawannnya korban satu kamar dan juga satu profesi dan juga satu desa. Ini ulasannnya 


Peristiwa tersebut didaerah Cileduk Jakarta Barat kontrakan terdakwa dan korban. Ber'awal, terdakwa Wahid pulang kerja, ingin kembali kekontrakannnya. Ketika melihat kawannnya satu kamar  bernama Tarjan (korban) sedang tidur. Lalu terdakwa Wahid, ingin tidur juga. 


Kemudian beberapa waktu kemudian, terdakwa dari tidurnya. Lalu bangun, dan pergi kedapur mengambil sebilah pisau. 


Kemudian senjata tajam pisau tersebut ditusukannya, ketubuh korban Tarjan dua kali, dada dan perut. Lalu Korban sempat dibawa kerumah sakit. Namun jiwa dan nyawanya tak tertolong. Peristiwa tersebut Desember 2025.


Terdakwa mengakui atas perbuatannya baik dalam penangkapan dan atau pertanyaan jaksa penuntut umum dipersidangan  "bahwa ia terdakwa Wahid mengakui dari ucapannya,  membunuh korban Tarjan, satu kontrakan dan satu desa dan satu profesi, katanya tanpa sebab dan tidak memilki kesalahan.


Jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat, bahwa terdakwa terancam Pasal Pembunuhan. Sebagaimana diatur Pasal, 458 KUHP UU No.1 tahun 2023, tentang menghilangkan nyawa orang lain. (Eddy).










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update