JAKARTA,- Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta yang dipimpin Asintelijen Asep Sonthani, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana atas nama Lily, anak dari Hansen, buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ditangkap pada Selasa malam, 8 Juli 2025, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Bali.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian upaya pemantauan intensif yang dimulai sejak Jumat, 4 Juli 2025, oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.
Pemantauan awal dilakukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan alamat terakhir yang diketahui dari terpidana namun tidak membuahkan hasil hingga 6 Juli 2025, meski tim telah menyisir sejumlah titik, termasuk kawasan perumahan Cluster De Latinos BSD City.
Perkembangan signifikan terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaan suami terpidana yang berada di Provinsi Bali. Informasi ini langsung ditindaklanjuti, dan esok harinya, tim bergerak menuju Bali.
Setibanya di Pulau Dewata, tim melakukan penelusuran di kawasan Renon dan Kerobokan. Suami dari Lily berhasil ditemukan, dan pengintaian terhadap pergerakannya akhirnya mengarah ke lokasi persembunyian sang terpidana di Denpasar Selatan.
Pada pukul 21.00 WITA, tim berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk Kepala Lingkungan Kelod Kelurahan Renon, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 22.45 WITA, Lily berhasil diamankan dalam kondisi kooperatif.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1697 K/Pid/2024 tanggal 3 Desember 2024, Lily dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik” dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun
Saat ini, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam menjalankan Program Tabur (Tangkap Buronan) guna memastikan tidak ada ruang bagi para pelanggar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menghindari tanggung jawabnya.
“Kejaksaan akan terus menjamin kepastian hukum dan tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi,” tegas pihak Kejati DKI Jakarta. (Eddy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar