Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Beri Kebijakan, Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto Bebas Dari Tuntutan Maupun Hukuman.

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T06:44:56Z

Beritaviralindonesia.com

JAKARTA,- Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan kebijakan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kedua kebijakan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama keduanya ke meja hijau.


Pemberian abolisi kepada Tom Lembong berkaitan dengan perkara korupsi izin impor gula, di mana ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti setelah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.


Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis (31/07/2025). Dasco menyatakan bahwa Dewan telah melakukan rapat konsultasi internal dan menyetujui permintaan Presiden Prabowo sebagaimana tertuang dalam dua surat resmi.


"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres/07/2025 tentang permintaan abolisi atas nama Tom Lembong," ujar Dasco.


Ia juga menambahkan bahwa dalam surat lain, yaitu nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, Presiden juga mengajukan permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Permintaan tersebut telah mendapatkan persetujuan DPR.


“Pemberian amnesti ini termasuk kepada saudara Hasto Kristiyanto, yang juga telah kami bahas dalam rapat konsultasi dengan Presiden,” lanjut Dasco.


Sebagai informasi, abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, baik yang tengah dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Namun, abolisi tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan, berbeda dengan grasi atau amnesti.



"Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan kolektif yang diberikan Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bernuansa politik, sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan hukum maupun hukuman yang dijatuhkan pengadilan.


Kebijakan ini segera menimbulkan reaksi publik, terutama karena keduanya merupakan figur politik dan pernah menjabat posisi strategis. Tom Lembong dikenal sebagai ekonom yang pernah menjabat Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo. Sedangkan Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh sentral dalam dinamika politik nasional, terutama di tubuh PDIP.


Hal itu juga sejumlah pengamat menilai, keputusan ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan politik, terutama soal konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Namun, dari sisi kewenangan, langkah Presiden Prabowo tersebut sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. (Edy)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update