Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"SIDANG APARTEMEN CITY GARDEN CENGKARENG MENGHADIRKAN SAKSI YANG MENGUNGKAP DUGAAN PENGELOLAAN ILEGAL OLEH SEKELOMPOK PENGHUNI".

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T09:18:57Z
   Foto, Paling depan Jas Hitam Pengacara Senior,  TOHA BINTANG S.EL TAMRIN, S.H., M.M.,


Beritaviralindonesia.com


JAKARTA,- Persidangan kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait pengelolaan Apartemen City Garden kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Rabu (16/7/2025)


Dalam persidangan yang digelar, salah satu kuasa hukum Penggugat, TOHA BINTANG S.EL TAMRIN, S.H., M.M., menghadirkan saksi berinisial W yang memberikan keterangan di bawah sumpah.


Saksi W, dalam kesaksiannya, membenarkan adanya fakta sekelompok penghuni (Para Tergugat) yang diduga melakukan pengelolaan Apartemen City Garden secara tanpa hak. Menurut kesaksian W, kelompok ini, yang bukan merupakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sah, telah melakukan pengutipan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya listrik, air, dan sinking fund dari para penghuni, katanya.


Selain pungutan liar, saksi W juga menguatkan dugaan Penggugat mengenai adanya pengambilalihan ruang pengelolaan dan fasilitas gedung Apartemen City Garden oleh Para Tergugat. Hal ini sejalan dengan dokumen gugatan yang diajukan sebelumnya, yang menyebutkan indikasi kelompok penghuni yang mengatasnamakan "Relawan City Garden dan/atau P3CG" mengambil alih pengelolaan secara tidak sah, katanya saksi.


Sebelumnya, PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI (PT. RRAA), selaku pengembang dan Penggugat dalam kasus ini, telah menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang membentuk dan menetapkan pengelolaan secara mandiri tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dan tidak memiliki dasar hukum. PT. RRAA juga telah berulang kali memberikan peringatan dan melarang keras kegiatan pengelolaan sementara serta pemungutan IPL oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, bahkan hingga memasang spanduk pengumuman agar warga unit hunian melakukan pembayaran listrik dan IPL hanya kepada PT. RRAA sesuai dengan Pergub No. 133 Tahun 2019.


Gugatan ini juga mengungkap dugaan keterlibatan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) dan petugas keamanan/satpam yang bukan direkrut oleh PT. RRAA, yang diduga berkolaborasi dengan Para Tergugat untuk tujuan tertentu. Kesaksian saksi W hari ini semakin memperjelas kompleksitas permasalahan pengelolaan apartemen di Indonesia dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku demi kepastian hak dan kewajiban para pihak.


Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan bukti-bukti tambahan yang akan memperkuat posisi masing-masing pihak. (*).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update