JAKARTA, - Dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Reza Sahroni dihadirkannnya kepersidangan secara Offline dan virtual yang didampingi Kuasa Hukumnya James Tambunan, S,H. Equiseon Billy Siagian SH Purgatirio Siahaan SH . Reza Sahroni membacanya pledoi pribadinya yang dibuat dengan tulisan pribadinya. Pada Selasa (12/8/2025).
Ia terdakwa mengatakan bahwa ia berasal dari Surabaya. Ingin memberikan pernyataan Nota Pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim yang di ketuai Demi Antoro dan anggotanya. "Pada saat gabung tahun 2016. Bahkan dia Reza Sharani dipercaya dipilih oleh PT. SMI. Sehingga ia menjadi diawali sebagai Member biasa, sehingga menjadi member profesional 2020, terangnya Reza Sharani.
Lalu terdakwa Reza diminta untuk ekstenger oleh PT. SMI, Menjadi ekstenger terdakwa bermodal dengan uang pribadinya yang sebelumnya menjadi pengusaha sebelum bergabung di PT. SMI.
Dengan jabatannnya sebagai Ekstenger berjalan dengan baik. Tidak menerima gaji hanya menerima komisi, ungkapnya Reza
Di PT. SMI 2022 Reza Sharani bertanggung jawab kepada membernya memberikan pertolongan, Seperti sakit, memberikan biaya kehidupan dengan biasanya, membantu para member terkait kehidupan sehingga ia mengeluarkan uang sebanyak Rp. 10 milyar rupiah, jelasnya Reza
Namun saat ini disebut pelapor dan menjadi tersangka. Kemudian dalam penyidikan kepolisian. Namun baginya ia memohon kepada majelis hakim agar putusan diminta seadil-adilnya.
Semoga hukum yang keras dapat menolongnya. Pantas dalam jika majelis hakim dalam proses hukumnya bisa membantunya, jelasnya Reza lagi
Kemanusiaan, dan keadilan melihat kebenaran . Dimana nilai keadilan ia menyampaikan kepada majelis hakim yang memproses saya. Semoga majelis hakim yang mulia bisa menolongnya, demi pertemuan dengan keluarga yang ia cintai. Karena saat ini, ia demi semoga hukuman baginya memohon seadil adilnya, ujarnya Reza Sharani kepada Majelis Hakim.
Dilanjut kuasa hukumnya dalam membacaan pledoi nota pembelaan (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar